PT Multi Medika Internasional Tbk telah membentuk Komite Audit sebagaimana dimaksud pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, sesuai Keputusan Dewan Komisaris tertanggal No.012/KEP-DEKOM/MMI/IX/2022 tertanggal 06 September 2022, dengan komposisi:
Ketua : TOGU CORNETIUS SIMANJUNTAK
Anggota : DJUNGGU. H. SITORUS
Anggota : YUSNIA ENDAH WAHYUNI
Sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015 bahwa Komite Audit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari Emiten atau Perusahaan Publik, dan sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015 Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen.
Halaman ini masih dalam persiapan.
Mohon kembali lagi nanti untuk konten menarik di halaman ini !